Akan Atur Finfluencer, OJK Kaji Kriteria hingga Cakupan Aktivitas
Pramesti Regita Cindy
10 May 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap kajian untuk menyusun aturan khusus yang mengatur peran dan aktivitas influencer di industri jasa keuangan atau financial influencer (Finfluencer).
Hal ini sejalan dengan rencana yang sebelumnya telah diungkapkan OJK yang disebut berencana membuat regulasi khusus untuk para Finfluencer.
"Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer ini atau Finfluencer dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial ataupun di kanal-kanal lain," kata Friderica dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, sejumlah aspek penting tengah dibahas, seperti kriteria siapa saja yang dapat disebut sebagai Finfluencer, cakupan aktivitas, dan standar penyampaian informasi yang harus dipenuhi.
Selain itu, "etika penyajian konten oleh Finfluencer harus secara akurat jujur, jelas, tidak menyesatkan, serta ada tindakan pembinaan ataupun lainnya terhadap apabila terjadi pelanggaran ketentuan."