Logo Bloomberg Technoz

MK Kabulkan Permohonan Perubahan Syarat Usia Calon Pimpinan KPK

Fransisco Rosarians Enga Geken
25 May 2023 12:25

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanggengkan langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk kembali maju menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah pada periode kedua. Hal ini terjadi usai lembaga konstitusi tersebut menyatakan batas usia capim KPK dan masa jabatan pimpinan KPK pada Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan dikutip dari kanal MK pada Kamis (26/5/2023).

Sebelumnya, Nurul Ghufron melalui kuasa hukumnya Walidi dan Periati Boru Ginting mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam gugatan yang mendapat nomor 122/PUU-XX/2022, wakil ketua KPK tersebut menilai Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 melanggar konstitusi karena menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Pasal 29 huruf e sendiri berisi ketentuan syarat seseorang yang ingin mendaftar menjadi calon pimpinan KPK. Pada beleid tersebut tercantum batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Pasal ini memang berbeda dengan UU KPK sebelum revisi. Pada aturan lama, calon pimpinan KPK memiliki batas minimal usia 40 tahun. Aturan ini juga yang melanggengkan langkah Ghufron menjadi calon pimpinan KPK pada Desember 2019.

UU KPK yang baru lantas menjadi hambatan bagi Ghufron ingin kembali maju sebagai calon pimpinan KPK pada seleksi tahun ini. Sesuai Pasal 29 huruf e, dia tak memenuhi syarat usia karena masih berusia 48 tahun.