Logo Bloomberg Technoz

Dalam proses persidangan, Ghufron melalui kuasa hukum kemudian meminta MK menambah frasa baru pada Pasal 29 huruf e. Dia ingin syarat menjadi calon pimpinan KPK adalah berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun serta telah berpengalaman menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Secara lebih sederhana, Ghufron ingin para petahana pimpinan KPK bisa kembali maju dalam seleksi tanpa sandungan batas usia minimal.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, perubahan UU KPK di tengah masa jabatan Ghufron telah menimbulkan ketidakadilan. MK pun menilai syarat usia bukan tolak ukur utama kriteria calon pimpinan KPK. Lembaga konstitusi tersebut menilai syarat pengalaman dan pengetahuan pada bidang hukum jauh lebih penting. 

Hal ini menurut Guntur, justru memberikan nilai lebih bagi seorang petahana untuk kembali menjadi pimpinan KPK pada periode kedua. Keberadaan orang yang berpengalaman juga dinilai dapat memberikan efek positif dalam pengembangan institusi KPK.

Sedangkan, Pasal 34 UU KPK berisi tentang masa jabatan atau periodisasi pimpinan KPK yang hanya berlangsung selama 4 tahun. Ghufron menilai, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan periode jabatan pimpinan lembaga negara yaitu 5 tahun.

Pimpinan KPK menurut Ghufron juga mendapat ketidakadilan karena 12 lembaga negara lainnya memiliki masa jabatan 5 tahun. Beberapa di antaranya seperti Komisi Nasional HAM, Ombudsman RI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya. Dia pun meminta MK mengubah isi Pasal 34 dengan menambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, MK pun sepakat masa jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun sangat diskriminatif. Seperti lembaga independen lainnya, mahkamah pun menetapkan masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK selama 5 tahun. 

"Perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain telah mencederai rasa keadilan. Karena seharusnya berlaku sama," kata Arief.

(frg/ezr)

No more pages