Dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih turut disebutkan, tahap awal pembentukan koperasi dilakukan pada Maret-Juni 2025.
Semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).
Kemudian, dilakukan musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Selanjutnya, pengesahan badan hukum. Nantinya, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
Bagi desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa dengan diharapkan telah terbentuk seluruhnya pada akhir Juni 2025.
Model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, didahului dengan musyawarah desa yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Yakni, pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Nama koperasinya, di awali dengan Koperasi. Dilanjutkan dengan frasa Desa Merah Putih, dan diakhiri dengan nama desa setempat.
Sementara itu, untuk pengurus dan pengawas koperasi bisa melalui pemilihan pengurus saat pendirian, berdasarkan pengembangan revitalisasi koperasi, dan atau dijabat oleh Kepala Desa sebagai pengawas koperasi.
(mef/wdh)





























