Jaksa Masih Kaji Soal Status Direksi di UU BUMN
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih mengkaji sejumlah pasal kontroversial pada Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN). Hal ini merujuk pada Pasal 9G yang menyebut dewan pengawas, dewan komisaris, dan direksi BUMN bukan penyelenggara negara.
Selain itu, Pasal 4 ayat (5) yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara; karena modal negara kepada perusahaan pelat merah sudah bukan lagi aset negara, tapi menjadi kekayaan perusahaan tersebut.
“Kami sedang melakukan kajian terhadap UU baru yang dimaksud dan kita tunggu nanti seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantornya, Kamis (08/05/2025).
Menurut dia, Korps Adhyaksa tersebut masih harus mengkaji UU BUMN yang baru. Termasuk, kata dia, konsekuensi beleid tersebut terhadap kewenangan yang dimiliki Aparat Penegak Hukum (APH).
Rumusan pasal tersebut menimbulkan polemik karena frasa penyelenggara negara menjadi pintu sejumlah APH, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tindak pidana korupsi di BUMN. Beleid baru berpotensi melindungi para pejabat BUMN dari potensi dijerat pada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.