Logo Bloomberg Technoz

Menkum Klaim KPK-Kejagung Tetap Bisa Jerat Direksi BUMN

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 May 2025 21:10

Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Supratman Andi Agtas usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklaim aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut diungkapkan Supratman merespons isu lembaga antirasuah akan kesulitan menjerat pejabat atau direksi BUMN yang terlibat dalam praktek korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Usai disahkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan dewan pengawas, dewan komisaris, direksi hingga pegawai perusahaan milik negara tersebut bukan penyelenggara negara.

Menurut Supratman, para aparat penegak hukum tetap dapat menindak direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi yang di tubuh perusahaan pelat merah. Kendati begitu, hal tersebut menurutnya kini harus dilakukan berdasarkan bukti yang jelas.

“Sekarang kan Undang-Undang BUMN sudah disahkan, yang kedua setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh,” ucap Supratman kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

“Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH [Aparat Penegak Hukum] sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu,” klaim dia.

Dirinya menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menindak seluruh jajaran petinggi, dewan pengawas, hingga direksi BUMN, terlebih jika ditemukan itikad buruk dalam kasus yang dimaksud.

“Ya semuanya lah, kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” ungkapnya.

Dalam beleid baru itu KPK disebut akan kehilangan kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan para pejabat perusahaan pelat merah tersebut. Sesuai UU Tipikor, lembaga antirasuah tersebut bisa menetapkan sebuah kerugian negara adalah tindak pidana korupsi kalau melibatkan penyelenggara negara.

Terkait itu, Supratman menyatakan bahwa dalam bisnis terdapat untung-rugi yang dapat terjadi. Namun, dirinya mengklaim penilaian atas hal tersebut akan dipengaruhi dengan proses pengambilan keputusan yang berlangsung.

Ia tak menegaskan apakah kini aparat penegak hukum tidak dapat menjerat direksi BUMN yang terlibat dalam terjadinya kerugiaan negara akibat kebijakan perusahaan, namun dirinya menyatakan proses pengambilan keputusan atas hal tersebut akan menjadi pertimbangan sendiri oleh aparat.

“Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik. Kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” ucap dia.

Sebagai informasi Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Sementara itu Bunyi Pasal 87 ayat (5) UU BUMN menegaskan bahwa "Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud ayat (2) bukan penyelenggara negara."