Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 May 2025 12:20

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui lembaga antirasuah ini akan kesulitan menjerat pejabat atau direksi BUMN yang terlibat dalam praktek korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang menetapkan dewan pengawas, dewan komisaris, direksi hingga pegawai perusahaan milik negara tersebut bukan penyelenggara negara.

Beleid baru ini membuat KPK kehilangan kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan para pejabat perusahan pelat merah tersebut. Sesuai UU Tipikor, lembaga antirasuah tersebut bisa menetapkan sebuah kerugian negara adalah tindak pidana korupsi kalau melibatkan penyelenggara negara.

"Kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK; ya, tentu KPK tidak bisa menangani," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Senin (05/05/2025). 


Menurut dia, Biro Hukum KPK akan melakukan kajian untuk memahami lebih detil soal rumusan dalam UU BUMN. Termasuk, kata dia, Kedeputian Penindakan yang akan mengukur sejauh mana beleid baru ini akan berdampak pada tugas dan kinerja penegakan hukum KPK.

"Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa.