Logo Bloomberg Technoz

Harli mengatakan, kejaksaan pada saat ini masih berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); bukan UU BUMN. Sehingga, jika unsur-unsur korupsi yang tertuang dalam UU Tipikor terpenuhi maka perkara tersebut dapat dinilai sebagai kasus korupsi.

“Misalnya ada fraud, misalnya di situ ada hal-hal yang bersifat pemufakatan jahat, tipu muslihat, dan sebagainya. Sementara di sini kita tahu ada aliran uang negara, itu tentu adalah tugas APH untuk melakukan penelitian apakah disitu ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Harli.

(azr/frg)

No more pages