Tolak UU Baru, KPK Sebut Direksi BUMN Tetap Penyelenggara Negara
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rumusan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN. Terutama Pasal 9G yang menyebut dewan pengawas, dewan komisaris, dan direksi BUMN bukan penyelenggara negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai, sejumlah pasal baru dalam UU BUMN memang berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan hingga pengusutan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Lembaga antirasuah tersebut pun menilai rumusan UU BUMN justru bertolak belakang dengan sejumlah aturan lainnya.
"Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang
diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Setyo dikutip, Rabu (07/05/2025).
Menurut dia, UU 28 tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Sehingga, kata dia, KPK akan lebih berpegang pada UU tersebut ketimbang rumusan baru UU BUMN yang tiba-tiba menyebut pejabat perusahaan negara bukan penyelenggara negara.
Dia berkukuh seluruh pejabat BUMN tetap terikat dengan sejumlah ketentuan antikorupsi bagi penyelenggara negara. Termasuk, kata dia, kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.