Jaksa Jerat Pejabat Kemhan-WN Hungaria di Kasus Pengadaan Satelit
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 12:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2016. Kerugiaan negara ditaksir sekitar Rp300 miliar.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci menjelaskan bahwa ketiga tersangka, terdiri atas Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, Anthony Thomas Van Der Hayder (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan dan Gabbor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.
“Tindak pidana tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016,” kata Andi dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Andi menjelaskan, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabbor yang merupakan CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$29,9 juta.




























