DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP
Redaksi
07 May 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani mengatakan, lembaganya dan pemerintah akan membahas soal draf rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, beleid tersebut baru akan masuk dalam daftar pembahasan dan program legislasi nasional (Prolegnas) usai lembaga legislatif tersebut menuntaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada saat ini, Komisi III masih menggodok draf revisi KUHAP yang rumusan terbarunya sudah disebarkan ke masyarakat sebelum reses Idulfitri 1446 Hijriah.
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan pada Parlementaria di Gedung Nusantara, Rabu (07/05/2025).
Politikus PDIP tersebut mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. DPR pun berniat untuk lebih dulu menerima masukkan dari sejumlah kelompok dan kalangan masyarakat tentang rumusan beleid baru tersebut.
“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” kata dia.