Logo Bloomberg Technoz

Sidang Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen Segera Dimulai

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2025 20:40

KPK Sita Uang Tunai Rp150 Miliar, Milik Tersangka Korupsi PT. Taspen (Diolah)
KPK Sita Uang Tunai Rp150 Miliar, Milik Tersangka Korupsi PT. Taspen (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas dakwaan untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan siap menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih; dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

"Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (07/05/2025).

Dia pun merevisi total kerugian negara yang muncul dari tindak pidana yang dilakukan Kosasih dan Ekiawan. Sebelumnya, KPK sempat menyebut total kerugian keuangan negara dari investasi fiktif tersebut hanya sekitar Rp200 miliar,

"Kerugian Negara pada perkara ini mencapai Rp1 Triliun," kata Budi. "KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara."