25 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif Baru Trump
News
04 August 2026 10:10

Erik Larson - Bloomberg News
Bloomberg, Sebanyak 25 negara bagian AS mengajukan gugatan untuk menentang tarif global baru yang diberlakukan Donald Trump sejak bulan lalu. Gugatan tersebut menambah deretan keberatan serupa dari kelompok usaha kecil yang menilai pungutan tersebut ilegal.
Negara bagian seperti New York, California, dan Illinois mengajukan gugatan tersebut pada Senin (3/8) di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan. Langkah ini membuka kembali perseteruan yang sudah tidak asing antara sejumlah koalisi negara bagian dan pelaku usaha kecil dengan pemerintahan Trump terkait putaran ketiga tarif yang diberlakukan.
Gugatan tersebut menuduh Trump dan pejabat AS secara ilegal menggunakan Pasal 301 dalam Undang-undang Perdagangan 1974 untuk menggantikan tarif sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung AS atau telah berakhir masa berlakunya.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini sekali lagi berupaya menaikkan pajak secara ilegal bagi keluarga dan pelaku usaha melalui putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam pernyataan. “Bagaimanapun cara pemerintahan ini berusaha membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara luas terhadap negara mana pun yang dia kehendaki.”
































