Daftar 19 Pilkada yang Sudah Selesaikan Pemungutan Suara Ulang
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 May 2025 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 dari 24 pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Pelaksaan PSU ini adalah amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil Pilkada di wilayah masing-masing.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dalam tiga klaster, mulai dari 22 Maret 2025 hingga 19 April 2025.
“Ada lima daerah yang PSU pasca putusan MK belum sama sekali dilakukan karena waktunya nanti 24 Mei dan 6 Agustus yaitu Papua Induk dan Boven Digoel, kemudian Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran,” kata Afif dalam rapat kerja bersama Komis II, Senin (5/5/2025).
PSU tahap I yakni klaster 22 Maret 2025 mencakup empat daerah yakni Pilkada Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Barito Utara.
Pemungutan suara tahap II atau klaster 5 April 2025 mencakup enam daerah yakni Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Bungo.
































