Sementara PSU tahap III atau klaster 16 dan 19 april 2025 mencakup sembilan daerah yakni Pilkada Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Parigi Moutong.
MK sendiri memang mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada sebagian atau seluruh TPS pada 24 daerah. Sedangkan dua perkara yang dikabulkan lainnya, MK hanya memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan penulisan keputusan.
Majelis hakim MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang pada 22 dari 26 distrik di Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah. MK menilai, KPU tak perlu melakukan rekapitulasi pada empat distrik yang sarat terhadap pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi kertas suara oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon.
MK juga hanya memerintahkan KPU melakukan perbaikan penulisan pada dokumen penetapan hasil Pilkada Jayapura, Papua. Selain itu, MK juga mengetok nasib 14 perkara sengketa pilkada lainnya. Majelis Hakim menetapkan sembilan perkara di antara ditolak; sedangkan lima perkara sisanya tak dapat diterima.
(azr/frg)






























