Logo Bloomberg Technoz

Charles menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus dilalui. Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.

Namun, lebih dulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan wakilnya telah melakukan pelanggaran hukum berat.

"Ini tidak proses politik yang kemudian ujug-ujug bisa dilakukan sedemikian rupa oleh MPR saja. Bagi saya, harus ada pembuktian dulu, pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan oleh Gibran," jelasnya.

Pada dasarnya, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan  wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Dikonfirmasi terpisah, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menambahkan jika isu pemakzulan kepala negara mencuat, tentu hal tersebut telah melalui kajian serius.

"Isu pencopotan Gibran yang disampaikan para purnawirawan tentu berdasarkan kajian yang serius. Bisa jadi kajian sudah lama dilakukan, baru momen sekarang mereka menyampaikannya," sebutnya pada Bloomberg Technoz.

Sebelumnya, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah ratusan purnawirawan TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap.

Menurut mereka (dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI) Gibran tidak layak menjabat karena proses pencalonannya cacat etik serta merusak integritas Konstitusi.

(dhf)

No more pages