Logo Bloomberg Technoz

Pemakzulan Hanya Terjadi Jika Ada Pelanggaran Berat

Merinda Faradianti
04 May 2025 18:00

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (Dok. Wapresri)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (Dok. Wapresri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, pemakzulan kepala negara presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran berat.

Hal itu juga sebagai tanggapan atas isu yang saat ini tengah ramai di masyarakat, soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakilnya dapat dimakzulkan karena melakukan pelanggaran hukum berat.

Pelanggaran hukum dimaksud adalah, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana tercela, dan perbuatan tercela.

"Jika syarat sudah penuh maka bisa diberhentikan," kata Charles kepada Bloomberg Technoz, Minggu (4/5/2025).