KPK: 30% Tenaga Pendidik Anggap Gratifikasi Lumrah
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 April 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 30% tenaga pendidik yang terdiri atas guru atau dosen dan 18% pimpinan satuan pendidikan menganggap gratifikasi yang diberikan wali murid sebagai hal yang lumrah.
Padahal, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya sesuai dengan Pasal 5 huruf K PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut tertuang dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang merupakan hasil dari program Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan hal tersebut dapat menjadi alarm bahaya sebab berpotensi menjadi celah awal praktik korupsi dinormalisasikan.
“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi," kata Wawan dalam siaran pers KPK, dikutip Minggu (27/4/2025).