Lebih lanjut, dalam SPI 2024 ditemukan sebanyak 65% satuan pendidikan (sekolah dasar menengah, perguruan tinggi, hingga sekolah Indonesia di luar negeri) yang disurvei, menyatakan orang tua masih sering memberikan bingkisan atau hadiah ke tenaga pengajar.
Praktik tersebut terjadi utamanya saat hari raya atau kenaikan kelas. Bahkan, KPK menemukan bahwa di 22% satuan pendidikan, praktik tersebut dilakukan agar nilai siswa dapat dinaikan atau segera diluluskan.
“Kalau dari dunia pendidikan saja kita kompromi soal integritas, bagaimana dengan sektor lainnya?,” tegas Wawan.
Indeks SPI 2024 tercatat sebesar 69,50 poin dan dikategorikan dalam level korektif. Hal tersebut menunjukkan ada inisiatif untuk memperbaiki integritas melalui penanaman nilai-nilai integritas, meskipun penerapan dan pengawasannya masih belum merata.
Indeks ini dibangun berdasarkan tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik (78,01), lingkungan atau ekosistem pendidikan (71,35), dan tata kelola pendidikan (58,68). Survei mencakup 36.888 satuan pendidikan yang tersebar di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Sebanyak 449.865 responden turut berpartisipasi dalam survei ini, terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, serta kepala satuan pendidikan.
(lav)































