Logo Bloomberg Technoz

BPOM: Aturan Penjualan Obat di Ritel Tak Akan Gerus Apotek

Dinda Decembria
04 May 2026 10:50

Apotek obat-obatan. (Bloomberg)
Apotek obat-obatan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat di fasilitas non-kefarmasian, seperti minimarket, supermarket, hingga hypermarket. 

Kebijakan ini menuai sorotan publik, terutama di media sosial, yang mempertanyakan potensi dampaknya terhadap industri apotek.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, aturan tersebut justru hadir untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini belum mengatur penjualan obat di luar fasilitas kefarmasian secara jelas. 


BPOM tetap memastikan apotek memiliki peran maksimal dalam sistem distribusi obat.

“Kita tidak ingin peran apotek menurun. Kita hanya menambah hal-hal yang sebelumnya belum diatur,” ujarnya dikutip YouTube BPOM, Senin (4/5).