KPK Kembali Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Windy Yunita atau kerap disapa Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik juga akan memeriksa kaka kandung Windy yakni Rinaldo Septariando. Ia turut diperiksa untuk perkara yang sama.
“Hari ini Kamis (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan pencegahan perjalanan luar negeri Windy Idol mulai pada tanggal 21 Maret 2024, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus TPPU oleh Hasbi Hasan.

Pada keputusan tersebut, KPK mencegah perjalanan luar negeri Windy selama enam bulan agar penyidikan dalam kasus tersebut berjalan kooperatif dan pihak tersangka, atau Windy dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.