Logo Bloomberg Technoz

KPK Kirim Dokumen Tambahan untuk Ekstradisi Tannos

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2025 21:40

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura dalam proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan dirinya telah mengirimkan surat tersebut melalui Kementerian Hukum, dirinya menyebut dokumen tersebut diteken oleh dirinya sebelum Lebaran Idulftiri lalu.

“Seingat saya sebelum lebaran gitu sudah saya tanda tangani dan sudah saya kirimkan,” kata Setyo kepada awak media, di Gedung KPK C1, Kamis (24/4/2025).

Setyo menjelaskan, dokumen tambahan tersebut dikirimkan untuk melengkapi berkas yang diminta otoritas Singapura dalam rangka proses penuntutan yang dilakukan pemerintah Singapura.

“Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi gitu,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Setyo menjelaskan dokumen ekstradisi Tannos disiapkan pihaknya dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Kementerian Hukum, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami selalu koordinasi, jadi ada Kementerian Hukum kemudian dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hub Inter Mabes Polri dan beberapa kelembagaan yang lain termasuk juga Kejagung,” pungkas Setyo.

Pada awalnya, Pengadilan Singapura memberikan waktu pengajuan kelengkapan dokumen dari pemerintah Indonesia hingga Senin lalu (03/03/2025). Akan tetapi, Negeri Singa tersebut ternyata belum juga mengeluarkan putusan agar Tannos dipulangkan ke Indonesia.

KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,2 triliun tersebut pada 2019. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut tak pernah berhasil memanggil dan memeriksa Tannos yang lebih sering berada di luar negeri; bahkan sempat memiliki paspor Negara Afrika Selatan.

Belakangan, KPK kemudian memasukkan Tannos ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron. Mereka juga meminta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memasukkan Tannos pada daftar buron interpol atau red notice.

KPK dan kepolisian kemudian sempat meminta bantuan penangkapan kepada Kepolisian Singapura usai mengetahui Tannos berada di Negeri Singa tersebut pada akhir 2024. Permintaan tersebut pun menjadi dasar bagi kepolisian Singapura yang kemudian menangkap Tannos pertengahan Januari 2025.

Namun, hal tersebut belum menjadi akhir dari pengejaran terhadap Tannos. Sesuai aturan di Singapura, Pengadilan setempat harus menyetujui penangkapan dan ekstradisi Tannos ke Indonesia. Selama ini, Kementerian Hukum, Polri, dan KPK berupaya melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan tersebut.