OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terafiliasi Judi Online
Pramesti Regita Cindy
11 April 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan instansinya telah meminta bank untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol)
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," kata Dian dalam RDK OJK, Jumat (11/4/2025).
Jumlah tersebut meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening. Langkah pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengembangan dari laporan-laporan tambahan.
"[OJK] meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau ADD," Sambungnya.
Adapun, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka fantastis sebesar Rp359 triliun pada kuartal IV-2024.