“Akan tetapi, kalau harganya [komoditas minerba] lagi turun, kami juga membuat range; di mana pengusaha juga jangan terlalu kita beratkan. Jadi kita win-win ya,” ucap Bahlil.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menargetkan PNBP dari sektor minerba atau pertambangan mencapai Rp124,5 triliun pada 2025, anjlok 11,38% dari realisasi tahun lalu.
Tri mengatakan target moderat tersebut dipatok lantaran rerata harga komoditas pertambangan dunia masih bergerak dalam tren bearish. Hal tersebut telak akan memengaruhi setoran PNBP sektor minerba.
“Oh tahun ini [target setoran PNBP minerba] Rp124,5 triliun. Kan harganya lagi jeblok ini,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).
Pada 2024, realisasi setoran PNBP sektor minerba mencapai Rp140,5 triliun, atau menyumbang 46,79% dari setoran PNBP tahun lalu. Pun demikian, realisasi tersebut sebenarnya terpelanting cukup jauh dari capaian 2023 yang menembus Rp172,1 triliun dan 2022 yang mencapai Rp180,4 triliun.
Dengan demikian, target dan realisasi setoran PNBP dari sektor pertambangan terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Tri mengelaborasi target PNBP minerba pada tahun ini salah satunya akan dikejar melalui implementasi kebijakan mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam kegiatan ekspor komoditas energi fosil tersebut.
“HBA itu kita gunakan. Terus nanti mungkin akan kita evaluasi produksi untuk beberapa komoditas, begitu,” ujarnya.
Tidak Sebanding
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat, tambahan penerimaan negara yang akan didapatkan dari kenaikan royalti tidak akan sebanding dengan dampak dan risiko yang akan ditanggung kalangan penambang.
Risiko itu memungkinkan sebagian pelaku usaha akan menurunkan produksi bahkan bisa berhenti operasi. Artinya, jika kondisi itu terjadi justru tidak baik bagi perekonomian di Tanah Air.
Bagaimanapun, Bisman mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan dari sektor pertambangan maupun energi. Akan tetapi, tidak dengan cara menaikkan royalti saat ini.
“Upaya itu bisa dengan memperbaiki tata kelola, memberantas illegal mining dan menutup kebocoran yang mungkin terjadi,” jelas Bisman.
Jika pemerintah tetap berkeras menaikkan tarif royalti, mau tidak mau penambang harus menjalankan dan menyesuaikan kelangsungan usaha dari aspek operasional, mengambil langkah efisiensi, menghitung ulang rencana investasi, serta pengembangan usaha.
(mfd/wdh)
































