Pemerintah Eksekusi 98 Ha Lahan Sawit Ilegal di Lokasi Konservasi
Merinda Faradianti
17 December 2025 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan Pemda setempat mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas lebih kurang 98,8 hektare yang berada di dalam kawasan konservasi.
Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan ini diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir. Eksekusi ini dilakukan sejak tanggal 4 hingga 10 Desember 2025 kemarin
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus ini secara intensif.
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain. Termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," kata dia dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).


































