Logo Bloomberg Technoz

ESDM Disebut Akan Revisi HPM Nikel Awal 2026, Kobalt Kena Royalti

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 December 2025 10:50

Kobalt sulfat dipamerkan di Stan Sungeel Hitech Co. yang dipamerkan di pameran InterBattery di Seoul, Korea Selatan./Bloomberg-SeongJoon Cho
Kobalt sulfat dipamerkan di Stan Sungeel Hitech Co. yang dipamerkan di pameran InterBattery di Seoul, Korea Selatan./Bloomberg-SeongJoon Cho

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan formulasi harga patokan mineral (HPM) komoditas nikel akan direvisi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal 2026.

Salah satu poin revisinya, ungkap APNI, pemerintah akan mulai memperhitungkan mineral ikutan nikel seperti kobalt sebagai komoditas tersendiri yang dikenai royalti.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan revisi formula HPM tersebut ditargetkan terbit pada Januari atau Februari 2026.


Dia memastikan formula baru tersebut akan menguntungkan penambang dan tetap menambah setoran penerimaan negara meningkat.

“Ya, perubahan formula. [Hal] yang pasti akan ada perubahan. Entah itu nanti, pasti akan segera keluar. Revisi apakah Januari, apakah Februari, yang pasti secepatnya,” kata Meidy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Perbandingan HPM nikel di Indonesia dengan harga dunia./dok. APNI