Penambang Nikel Surati Prabowo Soal Denda Kawasan Hutan Rp6,5 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 December 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penjelasan ihwal penetapan besaran denda administratif untuk pertambangan nikel di kawasan hutan yang mencapai Rp6,5 miliar/hektare (ha).
Dalam rancangan surat yang dilihat Bloomberg Technoz, APNI dan FINI sebenarnya memandang pengenaan denda yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 391/2025 tersebut dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan serta berdampak positif bagi penegakan hukum pada kegiatan usaha pertambangan.
Akan tetapi, kedua asosiasi tersebut menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai dasar perhitungan penetapan tarif denda yang dinilai sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi keberlanjutan industri nikel.
“Kami memandang bahwa peninjauan atas besaran denda administratif perlu dilakukan agar implementasi kebijakan tersebut tetap adil, proporsional, dan berkelanjutan secara ekonomi maupun fiskal,” sebagaimana tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).
Selain itu, mereka menyoroti adanya perbedaan tarif yang signifikan antara denda untuk komoditas nikel dengan komoditas tambang lain yang juga beroperasi di kawasan hutan.

































