Gelombang Demo Buruh Disiapkan Tuntut Batalkan Formula UMP 2026
Merinda Faradianti
17 December 2025 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan. Kementerian Ketenegakerjaan menyebut, dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.
Formula yang sudah diteken itu dinilai kaum buruh tak berpihak dan tak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, buruh sepakat akan melakukan aksi penolakan di depan Istana pada Jumat (19/12/2025) besok.
“Perkiraan [terjadinya aksi unjuk rasa] iya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Abdul Bais kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/12/2025).
Bais menyebut nilai indeks tertentu dalam formula penghitungan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan harapan kaum buruh.
Bais menjelaskan, apabila indeks tertentu dihitung dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka dapat dipastikan hanya akan terjadi kenaikkan yang kecil.

































