RI Raja Kobalt Dunia, Kenapa Baru Sekarang Mau Kenakan Royalti?
Mis Fransiska Dewi
13 March 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komoditas kobalt baru saja diusulkan oleh pemerintah untuk dikenakan tarif royalti dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Indonesia padahal merupakan penghasil kobalt terbesar kedua di dunia.
Dalam usulan terbaru iuran royalti mineral dan batu bara (minerba), logam kobalt rencananya akan dikenakan tarif sebesar 1,5%, sedangkan kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte dikenakan tarif sebesar 2%.
Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengakui pemerintah baru mengetahui manfaat kobalt begitu besar setelah mempelajari komoditas tersebut dalam rantai pasok industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
“Karena setelah kita pelajari sebagian kobalt yang beredar di pasar dunia berasal dari Indonesia, tetapi kita tidak mendapatkan manfaatnya,” kata Julian saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan data dari Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) yang dipublikasikan 2024, Indonesia tercatat sukses menjadi negara penghasil kobalt terbesar kedua di dunia.































