Logo Bloomberg Technoz

Riuh Tambang Martabe, RI Bisa Digugat ke Arbitrase Internasional

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2026 09:20

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. terlihat dalam pandangan udara di Batang Toru, provinsi Sumatera Utara./Bloomberg-Dadang T
Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. terlihat dalam pandangan udara di Batang Toru, provinsi Sumatera Utara./Bloomberg-Dadang T

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar pertambangan memandang PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe dapat menggugat pemerintah melalui arbitrase internasional atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli berpendapat pemerintah memang bisa melakukan pengambilalihan perusahaan setelah melakukan teguran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, Rizal menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih aset perusahaan tambang, melainkan harus melalui jalur pengadilan atau arbitrase jika izinnya merupakan kontrak karya (KK).


“KK berbeda dengan izin [usaha pertambangan/IUP]. Kalau KK yang berkontrak adalah pemerintah dan perusahaan. Biasanya ada klausul bila ada wanprestasi atau pelanggaran yang dilakukan; ada musyawarah mufakat atau arbitrase bila tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Tentu pemerintah dan perusahaan yang lebih mengerti akan klausul-klausul perjanjian tersebut,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (2/2/2026).

Ilustrasi Tambang Martabe (Dok. Envato)

Dia menegaskan pengambilalihan tambang emas Martabe secara paksa—seperti yang dilakukan pemerintah — berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di bidang pertambangan.