Logo Bloomberg Technoz

Pencabutan Izin Martabe Dituding Prematur, Harus Ada Pemutusan KK

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 February 2026 11:30

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang langkah pemerintah mencabut izin usaha tambang emas Martabe merupakan tindakan prematur, sebab tambang aset tersebut beroperasi berdasarkan kontrak karya (KK) yang diteken pada 1997.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat pengambilalihan tambang milik PT Agincourt Resources (PTAR) seharusnya dilakukan dengan tahapan pemutusan KK, bukan pencabutan izin usaha seperti yang dinarasikan pemerintah.

Hingga saat ini, berdasarkan pengetahuan Sudirman, Kementerian ESDM sebagai pihak berwenang masih belum secara resmi memutus KK Agincourt.


Dengan begitu, Sudirman menegaskan sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang emas Martabe tidak bisa dilakukan.

“Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu prematur. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang kontrak karya bukan pemegang izin usaha pertambangan  [IUP] seperti yang diduga banyak pihak,” kata Sudirman melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).