Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut dalam 3 Bulan Kerugian Scam & Fraud Capai Rp1 Triliun

Merinda Faradianti
11 March 2025 21:16

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)
Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penipuan transaksi keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti- Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024-24 Februari 2025 tercatat 58.206 laporan dengan kerugian mencapai Rp1 triliun, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Kiki, begitu biasa disapa, menambahkan bahwa data rincian yang direkam selama tiga bulan ini melibatkan 64.888 rekening. Sekitar 28.807 dipastikan telah dilakukan pemblokiran rekening dengan total dana Rp127,3 miliar.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1 triliun dan dana yang diblokir mencapai Rp127,3 miliar," kata Kiki di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa OJK mencatat kerugian masyarakat akibat tindak penipuan transaksi keuangan mencapai Rp2,5 triliun. Angka ini merupakan kumpulan laporan dari konsumen atas scam serta fraud sejak tahun 2022 hingga kuartal pertama 2024, dan melibatkan ribuan rekening bank.

“Cukup tingginya kerugian konsumen akibat scam sebanyak 155.000 laporan yang masuk ke OJK dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun. Kemudian, untuk entitas keuangan ilegal tercatat 8.618 rekening yang diblokir dalam pemberantasan judi online,” jelas Kiki.