Berdasarkan data kasus penipuan transaksi keuangan yang direkam Satgas Pasti OJK dan IASC, terdapat 4.036 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Rinciannya; 3.516 berasal dari pinjaman online ilegal; 519 berupa investasi ilegal.
Untuk data pengaduan ke OJK tercatat sebanyak 17.019, dengan rincian; 15.845 terkait pinjaman online ilegal dan sisanya 1.174 investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan total sebanyak 3.517, terdiri atas aplikasi/website/serta konten. Dua jenis pemblokiran lain adalah 1.330 nomor kontak/telepon dan 117 rekening perbankan. Keseluruhan merupakan data periode Januari 2024-Februari 2025.
(wep)
No more pages
































