Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penipuan transaksi keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti- Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024-24 Februari 2025 tercatat 58.206 laporan dengan kerugian mencapai Rp1 triliun, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Kiki, begitu biasa disapa, menambahkan bahwa data rincian yang direkam selama tiga bulan ini melibatkan 64.888 rekening. Sekitar 28.807 dipastikan telah dilakukan pemblokiran rekening dengan total dana Rp127,3 miliar.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1 triliun dan dana yang diblokir mencapai Rp127,3 miliar," kata Kiki di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa OJK mencatat kerugian masyarakat akibat tindak penipuan transaksi keuangan mencapai Rp2,5 triliun. Angka ini merupakan kumpulan laporan dari konsumen atas scam serta fraud sejak tahun 2022 hingga kuartal pertama 2024, dan melibatkan ribuan rekening bank.

“Cukup tingginya kerugian konsumen akibat scam sebanyak 155.000 laporan yang masuk ke OJK dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun. Kemudian, untuk entitas keuangan ilegal tercatat 8.618 rekening yang diblokir dalam pemberantasan judi online,” jelas Kiki.

Berdasarkan data kasus penipuan transaksi keuangan yang direkam Satgas Pasti OJK dan IASC, terdapat  4.036 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Rinciannya; 3.516 berasal dari pinjaman online ilegal; 519 berupa investasi ilegal.

Untuk data pengaduan ke OJK tercatat sebanyak 17.019, dengan rincian; 15.845 terkait pinjaman online ilegal dan sisanya 1.174 investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan total sebanyak 3.517, terdiri atas aplikasi/website/serta konten. Dua jenis pemblokiran lain adalah 1.330 nomor kontak/telepon dan 117 rekening perbankan. Keseluruhan merupakan data periode Januari 2024-Februari 2025. 

(wep)

No more pages