Logo Bloomberg Technoz

Lebaran 2025, Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Mulai 24 Maret

Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 21:00

Korlantas Polri Akan Lakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Mulai 24 Maret 2025 (Dok. Humas Polri)
Korlantas Polri Akan Lakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Mulai 24 Maret 2025 (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran 2025. Kebijakan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas tersebut akan dimulai pada 24 Maret mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga negara yakni; Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

Truk barang tiga sumbu ke atas akan dilarang melintasi jalur arteri mau pun tol; terutama di ruas Trans Jawa.

“Bahkan, kendaraan [truk] dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/03/2025).

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pembatasan operasional tersebut diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/03/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, (08/04/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Artikel Terkait