Lebaran 2025, Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Mulai 24 Maret
Sultan Ibnu Affan
11 March 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran 2025. Kebijakan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas tersebut akan dimulai pada 24 Maret mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga negara yakni; Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
Truk barang tiga sumbu ke atas akan dilarang melintasi jalur arteri mau pun tol; terutama di ruas Trans Jawa.
“Bahkan, kendaraan [truk] dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/03/2025).
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pembatasan operasional tersebut diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/03/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, (08/04/2025) pukul 24.00 waktu setempat.