Logo Bloomberg Technoz

SMRA Jelaskan Kronologi Permintaan Gratifikasi Mohammad Haniv

Sultan Ibnu Affan
09 March 2025 20:00

Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)
Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menanggapi permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan gratifikasi yang turut menyeret salah satu entitas usahanya, Summarecon Serpong.

Gratifikasi diberikan ke lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dengan Muhamad Haniv sebagai tersangka.

Corporate Secretary SMRA Lydia Tjio menjelaskan, keterlibatan perseroan dalam kasus tersebut bermula pada 2015 lalu, Summarecon Serpong menerima proposal permintaan Sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada tanggal 14-20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.


"Dari permintaan itu, entitas usahanya bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsor dengan memberikan uang senilai Rp25 juta, dengan benefit pencantuman logo perseroan di website UPH," ujar Lidya dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (9/3/2025).

Kemudian, pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015 (panitia kegiatan) serta menyertakan lampiran Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak.