Logo Bloomberg Technoz

SMRA Akui Entitasnya Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Haniv

Sultan Ibnu Affan
09 March 2025 18:00

Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)
Ilustrasi Summarecon. (Dok. Summarecon Bekasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), terhadap tersangka Muhamad Haniv (HNV).

Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SMRA mengakui, salah satu Direksi anak usahanya, Summarecon Serpong, Sharif Benyamin turut diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025) lalu.

"Perseroan mengkonfirmasi pemberitaan tersebut bahwa benar KSO Summarecon Serpong yang merupakan anak usaha terafiliasi dengan Perseroan, telah menerima Surat Panggilan KPK," ujar Corporate Secretary Lydia Tjio, dikutip Minggu (9/3/2025).


Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana ke tersangka, yang telah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar, melalui keterangan Sharif. Lydia mengatakan, Sharif juga telah memberikan keterangan selaku saksi sesuai jadwal panggilan.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi tengah mengusut dugaan adanya aliran dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin kepada Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Mohammad Haniv.