Pemerintah dan Kurator Jamin Uang Pesangon Buruh PT Sritex
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 March 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya tengah mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berupa kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak normatif lainnya agar terpenuhi.
Dia mengklaim akan mengawal pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
“Dalam penanganan kasus PT Sritex group Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja dapat dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Istana Negara, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin menegaskan pihaknya berkomitmen membayarkan hak-hak para pekerja yang terkena PHK tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menjalankan proses pendaftaran tagihan terhadap hak-hak buruh, dan pesangon lainnya.
“Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” kata Nurma di lokasi yang sama.






























