Logo Bloomberg Technoz

Vonis Kasus Korupsi Sritex: 8 Bos Bank Daerah Bebas

Dovana Hasiana
10 May 2026 09:00

Sritex Catat Utang ke Bank Rp12,75 T (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Sritex Catat Utang ke Bank Rp12,75 T (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan delapan dari 10 terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada dua petinggi perusahaan tekstil tersebut; sedangkan delapan eks bos sejumlah bank daerah dibebaskan.

Kejaksaan Agung mengklaim masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atau kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Hal ini mengacu pada fakta dakwaan kasus sritex disusun menggunakan KUHAP lama -- jaksa masih bisa ajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Pada KUHAP Baru, Pasal 244 ayat (4) menegaskan, putusan bebas bersifat final. Jaksa tak bisa melakukan upaya hukum lanjutan apa pun.


“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya jaksa penuntut umum akan mempelajari dahulu secara lengkap isi putusan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (8/5/2026). 

“Nantinya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap sesuai ketentuan.”