Nurma juga menyatakan pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat atau aset PT Sritex yang diklaim dapat meningkatkan harta pailit dan menjaga aset PT Sritex agar tidak mengalami penurunan nilai.
Nurma menyatakan tim kurator telah berkomunikasi kepada investor yang berminat untuk melakukan penyewaan, dirinya mengklaim bahwa dalam 2 pekan depan kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset PT Sritex.
“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat dihire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” kata Nurma.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Asosiasi Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan harapan para pekerja yang terkena PHK, yakni untuk dapat dibuka kembali pabrik milik PT Sritex.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan menampung para pekerja yang terkena PHK akibat pailitnya PT Sritex. Namun, Slamet mengaku lega ketika mendengar informasi bahwa dalam 2 pekan kedepan akan diputuskan pembukaan kembali PT Sritex.
“Harapan kami seluruh karyawan atau buruh ex Sritex yg sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk di pekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” ungkap Slamet dalam kesempatan yang sama.
PT Sritex disebut menutup seluruh operasional pabrik tekstilnya di Jawa Tengah pada 1 Maret 2025 mendatang. Hal ini yang turut menyebabkan lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.
Kabar tersebut muncul setelah beredarnya surat tim kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia mengenai pemberitahuan PHK per 26 Februari 2025 lalu.
Surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/II/2025 tersebut memerinci total pekerja yang terkena PHK berasal dari PT Bitratex Semarang, yang juga Sritex Grup sebanyak 1.065 orang per Januari lalu.
Kemudian, pada 26 Februari PHK juga terjadi pada PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang; PT Primayuda Boyolali 956 orang; PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang; dan penambahan di PT Bitratex Semarang 104 orang.
Lalu, PHK terjadi pada PT Sinar Panja Jaya sebanyak 300 orang yang juga belum dibayarkan pesangon sejak Agustus 2024 lalu.
"Jumlah total PHK sebanyak 10.965 orang," tulis keterangan tersebut.
(ain)