Logo Bloomberg Technoz

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
07 May 2026 09:30

⁠Iwan Setiawan Lukminto (Diolah)
⁠Iwan Setiawan Lukminto (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dengan 14 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex tersebut.

Tak hanya itu, Iwan Setiawan juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 90 hari. Hakim juga menghukum Iwan Setiawan dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar subsider enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 190 hari,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, dikutip Kamis (07/05/2026). 


Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Namun, vonis denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Setiawan sama dengan tuntutan jaksa yakni masing-masing Rp1 miliar dan Rp677 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa menilai adanya pemberian kredit kepada Sritex yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. Penyidik mencurigai laporan keuangan PT Sritex yang mencatatkan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal, pada 2020 -- saat awal pandemi Covid-19, perusahaan tersebut masih memperoleh keuntungan atau laba hingga Rp1,24 triliun.