Logo Bloomberg Technoz

Jika pemilik SIM mengalami salah satu kondisi di atas, maka perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.

Syarat Mengajukan SIM Secara Online

Kini, pengurusan SIM dapat dilakukan secara online untuk mempermudah pemohon. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli beserta fotokopi

  • Dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (dapat diperoleh melalui situs https://erikkes.id atau aplikasi terkait)

  • Bukti telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id

  • Surat keterangan telah lulus uji keterampilan simulator SIM

  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Cara Mengajukan SIM Baru Jika Kedaluwarsa

Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)

Jika SIM sudah kedaluwarsa dan tidak memenuhi kondisi khusus untuk perpanjangan, pemilik harus mengajukan SIM baru dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi Samsat atau Satpas untuk melakukan verifikasi data dan dokumen yang dibutuhkan.

  2. Melakukan perekaman foto dan sidik jari sebagai bagian dari identifikasi pemohon.

  3. Mengikuti tes teori dan praktik untuk memastikan pemohon memenuhi kualifikasi mengemudi yang aman.

  4. Jika lulus, lanjutkan ke tahap pencetakan SIM.

  5. Jika tidak lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan membayar biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru.

Jadi, jika SIM sudah kedaluwarsa lebih dari satu hari, maka pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika ada kondisi khusus seperti bencana alam atau keputusan instansi terkait. Untuk menghindari kerepotan, pastikan untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan dapat lebih bijak dalam mengelola dokumen berkendara agar tetap sah dan legal di jalan raya.



(seo)

No more pages