Logo Bloomberg Technoz

“Berdasarkan pengecekan website Interpol saya cek nama Adrian masih belum ada, apa benar? OJK harus seriusi ini,” kata Frank di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Adrian Gunadi masuk DPO dalam kaitan dugaan gagal bayar perusahaan. Namun, sejak pencopotan pada 31 Januari 2024, Adrian 'hilang'.

Adrian, yang belum diketahui keberadaannya, sebelumnya juga diduga terlibat dugaan fraud hingga menjadi puncak konflik internal PT Investree Radhika Jaya, pengelola platform fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.

Investree merupakan pemilik izin LPBBTI dan penyelenggara fintech P2P lending. Namun, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sengkarut di perusahaan tersebut membuat pihaknya turun tangan memeriksa, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.

Frank Hutapea (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Frank menambahkan, OJK juga hingga kini belum berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus gagar bayar perusahaan kredit Investree.

Padahal Frank mengatakan, penelusuran keuangan Investree saat masih dipimpin Adrian Gunadi tersebut, akan berpotensi mengembalikan uang para investor yang  hingga saat ini masih tertahan di perusahaan tersebut, yang kasusnya sudah mulai tercium sejak 2020 lalu.

"Kenapa penyidik OJK belum merangkul PPATK untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar dimulai dari sebelum tahun 2020, di mana masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree," kata Frank lebih jauh.

Ia berharap OJK terus bertanggungjawab atas hal ini agar kepercayaan masyarakat bisa pulih dan terjaga.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum dalam upaya hukum terhadap Adrian Gunadi.

Menurutnya, OJK bersama pihak berwenang masih berupaya menerbitkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol serta otoritas terkait untuk mempercepat proses pencarian.

"OJK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk mengenai upaya hukum terhadap Sdr Adrian, antara lain melalui penerbitan red notice, berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait," kata Agusman dalam keterangannya dikutip Kamis (20/2/2025).

No more pages