Sementara itu, tiga lainnya berasal dari pihak broker yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
Harli menjelaskan seharusnya pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Mandatori ini termaktub di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan perskongkolandalam rapat optimasi hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan kesiapan produksi kilang. Walhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya sehingga pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang justru didatangkan dari impor.
Dalam dugaan korupsi tersebut, produksi kilang Pertamina disebut sengaja diturunkan. Pertamina kemudian sengaja menolak minyak mentah dari KKKS domestik dengan dalih produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih dalam rentan harga perkiraan sendiri (HPS).
Harli menyebut produk minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan kualitas kilang. Akan tetapi, fakta yang ditemukan, minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang, dapat diolah, dan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
“Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah [bagian negara] dilakukan penjualan keluar negeri [ekspor],” kata Harili.
Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional malah melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
Kejagung memaparkan pembelian minyak impor tersebut memiliki harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.
Harga BBM Lebih Mahal
Harli menuturkan ketika kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan dalam penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi atau mahal.
Praktik ini dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harli mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wdh)



























