Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Pasal 228A Ayat (2) menyatakan bahwa hasil evaluasi yang dimaksud tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Dasco, DPR bahkan tak pernah memikirkan tentang penggunaan pasal tersebut untuk mencopot pimpinan lembaga negara hasil fit and proper test. Meski demikian, dia tak menampik, DPR memang bisa melakukan penggantian terhadap pimpinan lembaga negara yang sudah tak maksimal.

Akan tetapi, dia berdalih, hanya jika pimpinan lembaga negara tersebut kondisi pensiun, atau sakit berkepanjangan.

“Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco.

(azr/frg)

No more pages