Logo Bloomberg Technoz

Syarat Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Agar Bisa Jualan LPG 3 Kg

Mis Fransiska Dewi
04 February 2025 12:20

Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan seluruh pengecer LPG 3 Kg, yang sudah beroperasi dan terhubung dengan merchant app Pertamina, otomatis akan menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina tanpa dipungut biaya.

Hingga kini, Pertamina telah mendata sebanyak 370.000 pengecer untuk ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan. Tanpa syarat ketat, mereka langsung berubah status menjadi sub-pangkalan tanpa harus mendaftar terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil saat meninjau Pangkalan LPG Kevin di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).


Bahlil menyebut nantinya sub-pangkalan tersebut akan difasilitasi dengan sistem IT berupa aplikasi yang dirancang Pertamina yakni Merchant Applications Pertamina (MAP). 

Gas LPG 3 kg. (Dok. Pertamina)

Hal itu dilakukan agar harga yang dijual sub-pangkalan dapat dikontrol oleh Pertamina, serta mengurangi niat buruk sejumlah oknum agar tak memainkan harga subsidi LPG 3 Kg.