Syarat Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Agar Bisa Jualan LPG 3 Kg
Mis Fransiska Dewi
04 February 2025 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan seluruh pengecer LPG 3 Kg, yang sudah beroperasi dan terhubung dengan merchant app Pertamina, otomatis akan menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina tanpa dipungut biaya.
Hingga kini, Pertamina telah mendata sebanyak 370.000 pengecer untuk ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan. Tanpa syarat ketat, mereka langsung berubah status menjadi sub-pangkalan tanpa harus mendaftar terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS).
“Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil saat meninjau Pangkalan LPG Kevin di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menyebut nantinya sub-pangkalan tersebut akan difasilitasi dengan sistem IT berupa aplikasi yang dirancang Pertamina yakni Merchant Applications Pertamina (MAP).
Hal itu dilakukan agar harga yang dijual sub-pangkalan dapat dikontrol oleh Pertamina, serta mengurangi niat buruk sejumlah oknum agar tak memainkan harga subsidi LPG 3 Kg.































