“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan Kementerian ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” jelas Bahlil.
Tak hanya itu, Bahlil juga menuturkan pengecer tersebut tidak perlu mendaftarkan diri karena pemerintah akan proaktif mendaftarkan mereka agar bisa menjadi UMKM.
Di sisi lain, Bahlil menyebut kuota yang akan disediakan pemerintah belum ditentukan. Akan tetapi, kuota tersebut dapat memenuhi kebutuhan yang ada saat ini.
Sekadar catatan, pemerintah menganggarkan Rp87,6 triliun untuk subsidi LPG dalam APBN 2025. Adapun, kuota LPG bersubsidi tahun ini ditetapkan sebanyak 8,17 juta metrik ton, naik dari kuota tahun lalu sejumlah 8,03 juta metrik ton.
Sanksi
Bahlil menekankan, jika terdapat pengecer yang tidak mengikuti arahannya—seperti menjual LPG 3 Kg dengan harga yang mahal — pemerintah akan memberikan sanksi.
“Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh. Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan-sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG kilogram dengan harga yang terjangkau.
Bahlil menjelaskan harga di tingkat sub-pangkalan dan pangkalan kemungkinan akan berbeda sedikit. Menurutnya, harga maksimal pembelian LPG 3 Kg seharusnya Rp19.000. Namun hingga saat ini masih ditemukan penjualan dengan harga mencapai Rp26.000.
“Itulah kemudian kenapa kita membuat aturan ini. Rp26.000 [di pengecer]. Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG 3 Kg harusnya maksimal Rp19.000,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan sebanyak 370.000 pengecer otomatis terdaftar dengan kategori sub-pangkalan.
“Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri [Bahlil] sudah bisa [dibeli] seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan,” tutur Simon.
Secara terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian rumah tangga 53,7 juta NIK; Usaha mikro 8,6 juta NIK; Petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK; Pengecer 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
(mfd/wdh)





























