Kata KPK Soal Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 January 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa menyertakan identitas tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Meski demikian, KPK sendiri sudah mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi terkait dengan sejumlah nama. Salah satunya, yang terbaru, penggeledahan rumah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Satori di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu pun mengungkap garis besar modus korupsi pada kasus ini. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR 2019-2024.
"Ada dugaan bahwa di perkara CSR ini, para penerima ini sebagai penyelenggara negara," ujar Asep dikutip, Kamis (23/01/2025). "CSR itu tujuannya adalah untuk kegiatan-kegiatan sosial, misalkan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan. Ada untuk pembelian ambulans, dan lain-lain. Intinya semuanya untuk kegiatan sosial."
Menurut dia, berdasarkan laporan dan barang bukti, KPK menemukan sejumlah dana CSR BI-OJK memang dialirkan kepada penyelenggara negara melalui sejumlah yayasan tertentu. Yayasan tersebut akhirnya mendapat aliran dana CSR berdasarkan rekomendasi dari masing-masing anggota DPR.