Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Siapkan Aturan THR Ojol, Rampung Dua Pekan

Sultan Ibnu Affan
04 February 2025 08:20

Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab jasa antar makanan. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab jasa antar makanan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan tengah membahas aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi status pekerja mitra seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kementeriannya kin tengah mengkaji regulasi tersebut, yang diperkirakan akan rampung dalam dua pekan ke depan.

"Sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa. Tenang saja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah pilih ini terkait dengan THR," ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (4/2/2025).

Dalam pengkajian tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah setidaknya mendapatkan sejumlah faktor yang masih menjadi pertimbangan.

Pertama, lanjut dia, perihal landasan hukum pembuatan regulasi. Kedua, perlunya partisipasi kepada perusahaan platform online dan juga para serikat pekerja, termasuk pemangku kepentingan lain.