Logo Bloomberg Technoz

Warga Asing Ini Tak Kena Kenaikan Pajak Properti di Singapura

News
11 May 2023 21:00

Suasana perumahan dengan latar gedung bertingkatdi Ridley Park dan Tanglin Hill di Singapura, Sabtu (29/4/2023). (Lionel Ng/Bloomberg)
Suasana perumahan dengan latar gedung bertingkatdi Ridley Park dan Tanglin Hill di Singapura, Sabtu (29/4/2023). (Lionel Ng/Bloomberg)

Krystal Chia – Bloomberg News

Bloomberg, Pemerintah Singapura baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pengecualian pada sejumlah orang asing dari peningkatan pajak properti di Negeri Para Singa tersebut. Meski demikian, pemerintah hanya menerapkan keringanan pajak tersebut pada warga asing dari sejumlah negara tertentu.

Beberapa di antaranya adalah warga negara Amerika Serikat, Islandia, dan Norwegia. Mereka menerima perlakuan bea materai yang sama dengan warga negara Singapura sesuai dengan perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara tersebut, dalam satu dekade terakhir.

Orang asing yang memenuhi syarat untuk remisi ABSD berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas antara lain;
1. Warga negara dan penduduk tetap di Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss
2. Warga negara Amerika Serikat