Logo Bloomberg Technoz

Respons Penambang Soal ‘Kelonggaran’ Wajib Parkir DHE SDA 100%

Mis Fransiska Dewi
23 January 2025 14:20

Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)
Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengusaha sektor pertambangan masih mencermati janji pemerintah untuk memberikan ‘kelonggaran’ dalam implementasi wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% di perbankan domestik selama satu tahun per 1 Maret 2025.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan sampai saat ini sikap pengusaha tambang terhadap kebijakan tersebut masih tetap skeptis.

“Ya kalau seluruh [100%] penerimaaan [pembayaran dari importir/buyer] dari penjualan ekspor harus ditempatkan di bank nasional, ya ilustrasinya seperti laki-laki kerja terus, [tetapi] 100% gajinya masuk ke rekening istri,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

Walakin, Hendra sudah mendengar tentang wacana pemerintah akan memberikan ‘kelonggaran’ dengan membolehkan pengusaha mengambil sebagian DHE-nya untuk kebutuhan biaya operasional, dengan syarat harus dikonversikan ke rupiah.

Pertambangan batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina

Akan tetapi, kalangan penambang masih menanti detail teknis dari wacana tersebut.