Respons Penambang Soal ‘Kelonggaran’ Wajib Parkir DHE SDA 100%
Mis Fransiska Dewi
23 January 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengusaha sektor pertambangan masih mencermati janji pemerintah untuk memberikan ‘kelonggaran’ dalam implementasi wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% di perbankan domestik selama satu tahun per 1 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan sampai saat ini sikap pengusaha tambang terhadap kebijakan tersebut masih tetap skeptis.
“Ya kalau seluruh [100%] penerimaaan [pembayaran dari importir/buyer] dari penjualan ekspor harus ditempatkan di bank nasional, ya ilustrasinya seperti laki-laki kerja terus, [tetapi] 100% gajinya masuk ke rekening istri,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Walakin, Hendra sudah mendengar tentang wacana pemerintah akan memberikan ‘kelonggaran’ dengan membolehkan pengusaha mengambil sebagian DHE-nya untuk kebutuhan biaya operasional, dengan syarat harus dikonversikan ke rupiah.

Akan tetapi, kalangan penambang masih menanti detail teknis dari wacana tersebut.